Ad Code

Responsive Advertisement

Cara e-Klaim BPJS secara online


Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online

Urusan antri mengantri siapa sih yang mau?! semua pasti lebih memilih cara yang praktis tanpa perlu membuang-buang waktu.

begitu juga mengenai pembayaran iuran serta pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa dilakukan secara online. semua menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama anda tersambung dengan jaringan internet.

untuk pembayaran iuran mungkin hanya karyawan bagian kepengurusan BPJS saja yang harus melakukan pembayaran untuk keseluruhan pekerja sehingga tidak banyak yang antri. namun tetap saja jika ada yang praktis kenapa harus antri? manfaatkan saja EPS ( Electronic Payment system ) ada bisa melakukan pembayaran iuran dengan mudah, namun sebelumnya silahkan mendaftar terlebih dahulu.

Berikut caranya :
1. Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan
2. Kemudian pilih Tenagakerja >Registrasi
3. Setelah Registrasi pilih Login
4. Pilih menu eKlaim
5. Pada pilihan aksi pilih>Pengajuan Klaim
6. Pilih Jenis Klaim>Klik Submit
7. Tunggu kode konfirmasi dari BPJS (cek email/no. hp anda)
8.  Isi form dan upload :
  • Scan Buku Tabungan
  • Scan KTP/Identitas Diri
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Kartu BPJS
  • Scan Surat pengunduran diri/Faklaring dari perusahaan
9. Pilih Simpan
10. Tunggu Konfirmasi dari pihak BPJS (+/- 2 hari kerja)
11. Setelah dapat konfirmasi, cetak sebagai bukti
12. Datangi kantor BPJS yang dituju (yang diisi pada saat registrasi)
13. Tanyakan dan tunjukkan print out nya kepada Security untuk diantar ke Customer Service BPJS (pengalaman gak sampe 5menit kalau daftar secara online)
14. Jangan lupa bawa Kartu BPJS & KTP aslinya
15. Setelah diproses tunggu 3-7 hari kerja untuk pencairan uangnya

Reaksi:

Post a Comment

0 Comments

Close Menu